Analisis Memperkuat Akuntabilitas Anggaran Publik
NAMA
: FATMAWATI
NIM
: 110563201090
KELAS
: IAN 09 PAGI
MK
: ETIKA ADMINISTRASI NEGARA
“MEMPERKUAT AKUNTABILITAS ANGGARAN PUBLIK”
1. RELEVANSI PERAN NEGARA DALAM SISTEM
DEMOKRASI
Saya akan
menganalisis satu persatu point-point pembahasan yang terdapat di dalam pidato
tersebut. Dalam penerapan relevansi peran negara dalam sistem demokrasi yang
perlu kita ketahui terlebih dahulu apa sih? Yaitu apa peran negara?
Secara
teoritis keberadaan negara memiliki peranan yang sangat kuat dalam segala
aspek, seperti yang kita ketahui dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang
berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintah negara indonesia
yang 1) melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia dan untuk 2) memajukan kesejahteraan umum 3) mencerdaskan
kehidupan bangsa dan 4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..” sudah jelas
bukan, bahwa negara mempunyai peran yang besar. Nah, apabila mengacu pada
pidato tersebut yang dikaitkan dengan masalah perekonomian yang memunculkan
pola kebijakan di banyak negara dengan gagasan liberal melalui kebijakan
deregulasi, debiroktisasi dan swastanisasi ini sama saja mendorong peran negara
menjadi kecil dan mendongkrak peran swasta menjadi lebih besar. Ada apa dengan
deregulasi, debiroktisasi serta swastanisasi? Begini, pelayanan atau proses
yang menyangkut banyak orang yang biasanya dikendalikan secara lamban oleh
penyelenggara negara sekarang malah dikendalikan oleh swasta (di swastanisasi)
dengan maksud memberikan kebebasan terhadap swasta dalam mengembangkan usahanya
untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat walaupun dalam konteks swasta
ini mencari keuntungan, padahal jika ditinjau ulang negara lah yang mempunyai
peran penting dalam mensejahterakan masyarakat seperti yang terdapat dalam
pembukaan UUD 1945.
Ini menandakan
adanya suatu kesalahan. Dengan adanya orientasi kebijakan seperti itu, mereka
berfikir ( uni soviet dan beberapa negara asia) bahwa swasta lah yang mampu
mengendalikan aspek-aspek sosial ekonomi. Akan tetapi tidak
disangka pada awal abad ke 21 hancurlah gedung WTC di amerika serikat yang
akhirnya membuka paradigma mereka mengenai paham liberalisme dan kekuatan yang
dikendalikan oleh swasta, bahwa peran negara masih sangat dibutuhkan terutama
dalam bidang keamanan untuk memenuhi rasa aman. Jelas donk ini menandakan bahwa
kehidupan kita tidak akan pernah lepas dari peran negara seperti perekonomian,
di indonesia sendiri segala hal yang berbau ekonomi dalam berbentuk
perdangangan, olah bahan baku, import eksport dipegang oleh swasta bahkan
sumber kekayaan alam kita yang melimpah saja dikeruk habis-habisan oleh swasta
walaupun negara tidak menyebut hal itu dalam bentuk kata “swastanisasi” tapi
dalam bentuk “kerjasama”, saya menanggapinya itu bentuk kerjasama pembodohan
yang lambat laun akan menyusahkan negara terutama rakyat. Contohnya ni gak
jauh-jauh dari provinsi saya sendiri, yaitu kepri. Tambang bauksit merajalela,
bauksit dikeruk habis-habisan, tambang timahnya juga, minyak dan gas, serta
pasir lautnya juga. Coba lihat dulu luas singapura sangat kecil bukan tapi
seiring berjalan tahun, singapura malah makin meluas daratannya, itu dari mana
lagi tanahnya kalau bukan dari kepri, karena kepri lah tetangga dekat
singapura, yang mengendalikan itu semua siapa? Jelas swasta. Perhatian dari
pemerintahnya sendiri masih sangat kurang. Tidak usah jauh-jauh mengharapkan
turun tangan dari pemerintah pusat deh, pemerintah daerahnya aja sendiri lihat
kalau mereka masih duduk-duduk tenang dan tidak mengambil langkah pasti dalam
penanganan kasus seperti ini. Ini lah kalau segala aspek hendak dikendalikan
oleh swasta. Di swastanisasi.
Jika kita kaji lebih dalam
bunyi pasal 33 UUD 1945 yaitu :
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara
3. Bumi
Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur oleh undang-undang.
Menanggapi ayat 2 dan 3, secara tegas menyatakan bahwa cabang produksi
yang menyangkut kehidupan hajat orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan
untuk kepentingan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya bukan dikuasai oleh orang
tertentu dan untuk kemakmuran orang seorang. Masalahnya ternyata sistem ekonomi
yang diterapkan sekarang bersikap adil dan tidak adil manurut saya, adil
menurut pemerintah dan tidak adil menurut rakyat. Karena ternyata hak menguasai
oleh negara dapat di delegasikan ke sektor swasta yaitu badan usaha milik
swasta tanpa adanya konsultasi apalagi persetujuan rakyat. Ia bukan? Peran
swasta semakin menjadi-jadi, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada
perusahaan-perusahaan swasta yang mendapat hak mengelola sumber daya alam ini.
Jika ini dibiarkan akan berdampak ke future, yaitu rusaknya ekosistem alam,
terjadinya kesenjangan sosial yang luar biasa ( yang kaya makin kaya, yang
miskin makin miskin). Yang jadi pertanyaannya, apa yang akan menjadi warisan
anak cucu bangsa jika semua sektor kekayaan alam dikuasai oleh pihak swasta??
Swasta itu hanya memikirkan kehendak dia sendiri.
Merujuk pada
demokrasi, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Berbeda sekali pada
kenyataannya. Segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah kebanyakan bukan
untuk rakyat ( kemakmuran rakyat) melainkan untuk penguasa dan pengusaha
(swasta). Pemerintah berasumsi seperti ini bahwa pendapatan negara dari pajak
dan royalti yang didapat dari swasta akan digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Tetapi realnya keuntungan yang diperoleh dari pajak tersebut
banyak di korupsi oleh oknum-oknum tertentu, malah terjadinya manipulasi dari
pihak birokrat sendiri dalam memuluskan aksi swasta agar membayar pajak jauh
lebih sedikit dari yang seharusnya. Ini semakin merugikan negara dan rakyat
terutama, karena mereka lah yang benar – benar merasakan dampaknya. Selain itu,
Keterlibatan rakyat dalam kegiatan mengelola sumber daya alam hanya dalam
bentuk sekedar penyerapan tenaga kerja saja oleh pihak pengelolaan sumber daya
alam, padahal seharusnya ini menjadi prioritas utama dalam kebijakan
pengelolaan sumber daya alam di indonesia untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat dengan cara mengkualitaskan sumber daya manusianya agar tidak hanya
menjadi tenaga kerja biasa atau pesuruh di negara sendiri diatas kekuasaan
pihak swasta yang kebanyakan dikuasai oleh orang luar.
Kemanakah
bentuk demokrasi tersebut, yang katanya kedaulatan berada ditangan rakyat tapi
nyatanya orang yang punya kuasalah yang mengendalikannya. Swastanisasi lah yang
merajalela yang menandakan peran pemerintah dalam bidang ekonomi masih lemah,
yang niatnya untuk mensejahterakan rakyat malah mensejahterahkan diri sendiri.
Seperti yang dikatakan radhi, 2011 yang saya kutip dalam isi pidato tersebut
yang mengatakan dalam satu dasawarsa terakhir, peran APBN dalam mendorong
kegiatan ekonomi rakyat dan peningkatan kesejahteraan seperti tercermin
didalam PDB hanya sebesar 8,9%. Meskipun volume sektor publik terus meningkat,
kemanfaatan yang sesungguhnya bagi rakyat masih begitu kecil.
Adapun pertanyaan dari pidato
tersebut pada hal.5 yaitu bagaimana peran pemerintah dibidang ekonomi? Saya
ingin menanggapinya, menurut saya perlu adanya peran pemerintah dalam bidang
ekonomi yaitu :
1. Harus
adanya hukum yang dibuat pemerintah dalam menjalankan fungsi mekanisme pasar.
Hukum memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian
hukuman bagi pelaku ekonomi yang melanggarnya. Hukum hanya dapat ditegakkan
dengan undang-undang yang dibuat pemerintah. Dengan kata lain, peranan
pemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak bisa
menyelesaikan semua persoalan ekonomi, untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan
stabilitas ekonomi.
2. Pembangunan
ekonomi di banyak negara umumnya terjadi akibat campur tangan pemerintah baik
secara langsung maupun tidak langsung. Campur tangan pemerintah sangat
diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi dampak kegagalan pasar (market
failure), seperti kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha
swasta seperti pencemaran lingkungan.
3. Pemerintah
berperan penting dalam dalam kehidupan ekonomi, terutama berkaitan dengan
penyediaan barang-barang dan jasa yang diperlukan masyarakat,
jadi saya
menarik kesimpulan bahwa relevansi peranan negara dalam sistem demokrasi
adalah sebagai wadah yang berfungsi untuk menjalankan sistem pemerintahan
negara yang merupakan perwakilan dari guna membuat, menjalankan, serta
mengawasi suatu kebijakan-kebijakan yang semuanya dirumuskan untuk tercapainya
tujuan nasional yakni keadilan dan kesejahteraan rakyat. Bisa diartikan bahwa
peran negara adalah suatu implikasi konsep dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Dengan catatan hal-hal yang menyangkut kehidupan untuk mensejahterakan
kehidupan orang banyak jangan dikuasai oleh pihak swasta yang hanya sekedar
mencari keuntungan semata, serta mengikutsertakan rakyat dalam pembuatan
kebijakan-kebijakan yang ada. Ajak rakyat untuk berpartisipasi, toh namanya
juga demokrasi. Dengan demikian peran negara yang didalamnya terdapat
lembaga-lembaga harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga
membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan
mewujudkan tujuan negara jangka panjang. Peran negara begitu besar dalam sistem
demokrasi, maka seluruh lembaga yang ada dalam negara tersebut harus saling
mendukung dan saling berhubungan guna mewujudkan serta mengendalikan check and
balance yang merupakan tujuan utama dari adanya demokrasi.
2. KORUPSI DAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN PUBLIK
Jika berbicara
mengenai korupsi, siapa sih yang tidak kenal. Bahkan anak kecil saja pasti
kenal. Korupsi bukan suatu makanan ataupun benda yang berkilau, melainkan suatu
tindakan yang menggiurkan apabila ada niat dan kesempatan .
Korupsi
berasal dari bahasa latin coruption dan corruptus yang berarti kerusakan atau
kebobrokan, sedangkan korupsi dalam arti hukum adalah tingkah laku yang
menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain yang dilakukan oleh
pajabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum dan korupsi
berdasarkan pemahaman pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah
menjadi undang –undang nomor 20 tahun 2001 korupsi merupakan tindakan melawan
hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorangan atau sebuah
korporasi) yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau
perekonomian negara yang dari segi materil, perbuatan itu dipandang sebagai
perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Dari pengertiannya
saja sudah bisa kita simpulkan kalau korupsi adalah hal yang tidak baik, ibarat
kanker yang membunuh secara perlahan. Korupsi itu lebih kejam daripada
pembunuhan, karena korupsi sangat sangat menyesengsarakan umat manusia.
Kurang
optimalnya peran pemerintah dalam bidang ekonomi serta sektor anggaran publik
yang menyangkut APBD dan APBN membuat para pelaku korupsi semakin merebak
dimana-mana, bukan hanya di pusat melainkan juga di daerah sampai ke kepala RT
sekalipun. Anggaran mempunyai peran yang cukup penting dalam melaksanakan
tujuan negara yang berbentuk program-program kerja yang dipegang oleh wakil
rakyat baik di pusat (DPR) maupun di daerah (DPRD). Memang benar jika dikatakan
Penyebab utama dari rendahnya kontribusi APBN dan APBD terhadap peningkatan
kemakmuran rakyat adalah korupsi anggaran, karena tahukah anda bahwa penggunaan
anggaraan yang digunakan untuk membiayai fasilitas negara juga sering
disalahgunakan loh dan itu sebesar 76,3 %, penyalahgunaan jabatan sekitar 72,4%
dan penyalahgunaan anggaran atau kebijakan sebesar 69,5%.
Tidak lama
lagi tahun 2014 akan ada pesta demokrasi besar-besaran, dimana akan terjadinya
pemilu. Pemilu merupakan ladang yang akan banyak menghabiskan uang anggaran,
tetapi yang akan saya bahas lebih lanjut bukan mengenai pemilunya melainkan di
daerah itu sendiri yaitu pilkada. Kenapa dengan pilkada? Karena anggaran publik
yang segitu banyaknya dapat terkuras sangat besar demi kepentingan pilkada itu
sendiri, jangan salah bahwa pilkada merupakan tempat yang sangat rawan
terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan yang akan berujung pada korupsi.
Penyalahgunaan kekuaasaan ini bisa kita kategorikan dalam dua bagian yaitu
1. Penyalahgunaan
kewenangan dalam hal pembuatan keputusan. Modusnya pun bisa bermacam-macam
seperti menggunakan program dan anggaran dalam APBD untuk kepentingan salah
satu partai politik, menggunakan jabatan dan kewenangan untuk mempengaruhi
bawahan dan koleganya hingga penggunaan dana untuk masyarakat tertentu yang
tidak terkait kedinasan.
2. Penyalahgunaan
fasilitas jabatan. Modusnya seperti ini, penggunaan mobil dinas dan biaya
perawatan untuk kepentingan kampanye, rumah dinas dan perlengkapannya menunjang
kegiatan kampanye, hingga menggunakan forum-forum tertentu seperti rapat dinas,
kunjungan ke daerah yang dianggap tidak perlu dan semua itu dibiayai oleh APBD.
Intinya, semua kegiatan pemerintah dimanipulasi diarahkan sebagai kampanye
terselubung.Pintarnya pejabat dalam mempraktikkan penyalahgunaan kekuasaan
tersbut akhirnya menjadi bumerang dalam perebutan kekuasaan di dalam pesta
demokrasi
Pada
musim-musim tertentu seperti kampanye, dana anggaran APBD dan APBN banyak
terhabiskan hanya untuk partai poltik saja dan itu hingga bermiliaran rupiah.
Bayangkan saja jika dana-dana tersebut digunakan untuk para yatim piatu maka
berapa anak yang akan terbantu hidupnya ataupun digunakan untuk membangun rumah
bagi kaum yang miskin, subhanallah luar biasa itu sangat bisa membantu mereka.
Anggaran publik bisa dengan mudahnya turun ke para pemegang kekuasaan dengan
dalil ini lah itu lah, jadi wajar saja bukan jika korupsi bisa dengan mudahnya
dilakukan.
Anggaran
publik merupakan suatu hal yang sangat menggiurkan sekali. Seharusnya ada
langkah tepat bagi pemerintah dalam menangani hal seperti ini, bukankah setiap
tahunnya terjadinya kebocoran anggaran publik, korupsi besar-besaran terhadap
anggaran publik baik dari segi pendapatan maupun belanja dengan sistemik yang
terselubung. Ini lah yang seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah agar lebih
menjaga uang rakyat tersebut agar tidak di korup oleh orang-orang yang serakah
harta dunia. Akuntabilitas anggaran publik setidaknya ditandai oleh dua hal
yaitu bebas pemborosan dan bebas korupsi. Pemborosan anggaran publik selama ini
sering muncul dalam berbagai bentuk antara lain: pengeluaran-pengeluaran
negara yang berada pada tingkat yang tidak wajar; ( kegiatan-kegiatan pejabat
publik yang tidak bermanfaat bagi rakyat, seperti studi banding dan penelitian
yang tidak jelas tujuannya dan (duplikasi kegiatan baik yang bersifat lintas program
maupun lintas instansi.
Sementara itu
korupsi anggaran hingga kini masih merajalela untuk dua alasan utama yaitu:
tindak lanjut yang sangat rendah atas hasil audit BPK baik terhadap APBN,
APBD ataupun BUMN/BUMD dan lemahnya penegakan hukum atas penyalahgunaan
dana publik.
Lalu, sumber pendapatan negara
yang besar didapat dari pajak, akan tetapi banyak persoalan yang terjadinya
didalamnya baik dari segi pengkorupsian maupun ketidak kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga ini (pajak), wajar saja masyarakat sudah tidak percaya lagi.
Mereka ragu-ragu dalam membayar pajak akibat ulah gayus tambunan yang korupsi
besar-besaran, belum lagi dia yang sangat pintar dalam memanipulasi data para
perusahaan besar yang seharusnya bayar pajak ke negara dalam jumlah yang cukup
besar, tapi dengan adanya manipulasi tersebut hanya menjadi sekian persen saja
atau hanya sekitar berapa ratus juta saja. Maraknya manipulasi yang terjadi di
kantor pelayanan pajak, membuat masyarakat enggan untuk membayar. Karena, untuk
apa harus membayar pajak jika uangnya hanya untuk kepentingan seseorang saja
bukan. Penanganan kasus-kasus pajak bisa dibilang belum tertangani dengan baik.
Contoh kasus pajak yang sangat merugikan negara yaitu kasus Asian Agri Group
sebesar Rp 1,25 Triliun dengan putusan dua tahun penjara dengan masa
percobaan satu tahun dan denda pidana lebih dari Rp 2,5 triliun. Menurut saya,
hukumannya belum seberapa. Jadi wajarlah jika mereka belum jera.Padahal jika
kita kaji dari segi gaji pegawai, pegawai pajak termasuk untung dalam
mendapatkan gaji antara Rp 5jt hingga Rp 30jt perbulan dibandingkan dengan PNS
biasa. Tapi tetap saja, ternyata itu kurang bagi mereka.
Penyalahgunaan
anggaran yang terjadi di bagian belanja sendiri pun sangat besar di korup.
Korupsi yang menggunakan dana APBD ataupun APBN dilakukan oleh para pejabat
politik dengan menggunakan kekuasaannya sangat merugikan negara karena mereka
telah merampas kesejahteraan rakyat. Dana anggaran tersebut banyak digunakan
untuk kepentingan politik, seperti dana kampanye, sosialisasi poltik, dana
hibah yang tidak jelas mengalir kemana tujuannya. Terungkapnya
kasus korupsi pada banggar ( Badan Anggaran) yang dibuat oleh DPR seperti mantan
bendahara partai demokrat M.Nazarudin, anggota komisi X Angelina sondakh,
anggota partai amanat nasional Wa Ode Nurhayati dan zulkarnaen Djabar dari
partai golkar, semua itu membuktikan bahwa kuatnya permainan korupsi dalam
anggaran publik.
Banggar telah menyalahi haknya
sebagai lembaga budgetting. Banggar malah identik dengan lembaga bagi-bagi
proyek para elit parpol. Itu sebabnya tak heran jika banyak pihak menyebut
banggar sarang perampok yang didalamnya berisi para anggota parpol untuk
mencari celah korupsi. Para elit parpol yang duduk dibanggar dimintai oleh
partainya untuk mencari uang dengan alasan demi menghidupkan mesin politik
partai. Yah inilah fakta yang terjadi saat ini dimana para wakil rakyat kita
tidak lagi memikirkan nasib rakyatnya sendiri.
Kesimpulan
saya seperti ini, korupsi memang susah untuk dihapuskan karena sudah
menjadi budaya bagi orang indonesia, buktinya saja indonesia menempati urutan
pertama dalam se-asia. Walaupun sulit untuk dihapuskan tetapi bisa kita
minimalkan, kalau menurut saya dengan cara tegakkan hukum setegasnya dan adil
dalam penanganan kasus para koruptor agar mereka jera, contohnya minimal mereka
dipenjara 30 tahun, menyita semua kekayaan mereka tanpa tersisa dan
mengembalikan uang negara 2x lipat dari apa yang mereka korupsi, selain dari
ketegasan hukum, kita juga membutuhkan yang namanya transparansi anggaran
publik sebagai akuntability terhadap penggunaan anggaran yang keluar, adanya
kejelasan untuk apa saja anggaran yang dikeluarkan tersebut, adanya penindak hukum
atau aparat hukum yang adil dalam menegakkan keadilan, jika dia bersalah maka
katakan salah jika dia benar maka katakan dia benar. Penyalahgunaan anggaran
publik merupakan ladang besar bagi para koruptor. Itu uang rakyat loh, tapi kok
tega-teganya wakil rakyat yang menjadi representative rakyat malah mencuri uang
rakyat. Korupsi yang selalu melibatkan para penyelenggara negara serta dukungan
dari para aparat negara membuat rakyat makin tidak yakin dengan kinerja
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam penanganan kasus korupsi
serta penyalahgunaan anggaran publik dibutuhkan suatu penanganan yang jelas
baik dari segi hukum itu sendiri maupun dari undang-undang. Saya rasa perlu di
revisi kembali mengenai undang-undang yang menyatakan bahwa diatas Rp 1 milyar
baru dikategorikan sebagai tindak korupsi, ini sama aja dengan membuat mereka
berasumsi bahwa korupsi bisa dilakukan asal dibawah Rp 1 milyar. Perlu pula
adanya ketegasan dari pihak KPK (komisi pemberantasan korupsi) yang harus
bertindak cepat dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada di indonesia.
Dari
pihak BPK ( badan pemeriksa keuangan) juga perlu ada tindak tegas dalam
memeriksa semua pelaksanaan APBN, memeriksa tanggung jawab pemerintah mengenai
keuangan negara yang kemudian dilaporkan kepada DPR dan saya rasa wewenang BPK
tersebut perlu ditambah lagi, yaitu mengaudit dari mana sumber dana parpol.
Karena selama ini yang saya tau, masih sangat tertutup sekali jika membahas
soal keuangan parpol, sumber keuangan parpol dari mana saja kita tidak tau kan,
nah hal-hal tersebutlah yang perlu di audit oleh BPK agar
akuntabilitasnya jelas. Salah satu sebab mengapa dana anggaran publik banyak
dikuras oleh parpol, yaitu karena mereka merasa masih kurangnya dana yang
dikhususkan untuk partainya. Jadi dengan cara perwakilan mereka lah yang duduk
di DPR melakukan aksi korupsi tesebut dan menggunakan uangnya untuk
kepentingan partai, untuk mengembangkan partainya. Jika dilakukan pengauditan
oleh BPK, bisa jadi bakal banyak partai yang ketahuan para presentativenya
menyalahgunakan anggaran. Mungkin makin banyak pula nama-nama yang akan
tercantum sebagai koruptor. Terutama di daerah, anggaran pendapatan yang di
dapat dari PAD sangatlah besar seperti kepri dari sekitar 3 triliun lebih
yang bocor adalah sekitar 300 miliar, jumlah yang sangat besar bukan. Akibat
ulah tangan-tangan nakal tersebut kesejahteraan masyarakat tidak bisa tumbuh
sesuai harapan. Perlu ketegasan agar jelas untuk apa anggaran tersebut
digunakan, di alokasikan kemana, siapa yang menangani dan ikut sertakan rakyat
apakah perlu dilakukan. Setiap 6 bulan sekali bila perlu buat laporan
pertanggungjawaban kepada publik mengenai anggaran yang ada dan pelaksanaan apa
saja yang telah dilakukan.
3. PERDEBATAN MENGENAI
KINERJA DAN AKUNTABILITAS
Anggaran
publik yang sering kali disalahgunakan memberi efek bahwa kinerja para
penyelenggara negara tidak sesuai dengan seharusnya. Permainan dalam birokrasi
memudahkan para penyelenggara yang berkonspirasi dengan para aparatur negara
serta para pengusaha untuk mencapai kepentingannya semata, dimana kebijakan
serta program-program kerja yang mereka lakukan hanya sebatas formalitas saja
dalam memanfaatkan anggaran publik. Besarnya anggaran publik yang mereka
gunakan tidak sepadan dengan hasil kerja mereka, buktinya bisa dilihat dari
outcome yang ada yaitu berupa pelayanan yang paling menyentuh kepada rakyat
contoh pembuatan e-KTP , dimana pelayanan tersebut terkesan sangat lamban
walaupun telah memiliki parameter kinerja progaram berupa SPM ( standar Pelayanan
Minimal), NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria).
Banyak didapati para pegawai
yang duduk pada jabatan tertentu tapi tidak sesuai dengan keahlian yang ia
miliki, ini hanya akan menghasilkan kinerja yang tidak baik. masalah kasus dana
pendidikan yang dijelaskan oleh pak wahyudi di pidatonya, saya pun
menanggapinya seperti ini, berdasarkan hasil penelitian indonesia corruption
watch pada tahun 2004-2011, ada korelasi antara peningkatan anggaran pendidikan
yang selalu diikuti dengan semakin besarnya terjadi korupsi dan penyalahgunaan
untuk kepentingan politik. Salah satu faktor terjadinya korupsi didunia
pendidikan adalah dinamika politik terutama pendanaan politik yang
bersumber dari anggaran pendidikan dimana terjadinya persaingan politik antar
politisi dan partai politik dalam merebut, mempertahankan, dan memperbesar
kekuasaan. Selain itu, kualitas tata kelola, kebijakan dan sistem pengawasan
juga ikut menjadi penentu praktik korupsi didunia pendidikan. Hal-hal seperti
ini yang ikut merusak kualitas kinerja yang dihasilkan oleh penyelenggara
negara, lagi-lagi mereka hanya memperdulikan kepentingan mereka semata saja.
Menanggapi
kebijakan pemerintah terhadap penganggaran kinerja dengan asumsi agar alokasi
dana bisa membuahkan hasil yang hendak dicapai, sebenarnya bagus. Akan tetapi
jangan sampai alokasi anggaran ini hanya menjadi akal-akalan birokrasi saja
tetapi menjadi sesuatu yang bermanfaat dengan outcomes yang baik.
Akuntabilitas merupakan salah
satu pokok prinsip utama dari tata kelola pemerintahan yang baik yaitu good
governance. Menurut kelly dan rivenbark (2003 : 3-4) setidaknya terdapat
tiga dimensi akuntabilitas publik yang terkait dengan penerapan anggaran
kinerja ini yaitu
1. Akuntabilitas
Politik (political accountability) yaitu akuntabilitas yang berkaitan dengan
kemampuan pemerintah dalam memberikan respon terbaik terhadap kebutuhan dan
keinginan dari masyarakat. Salah satu bentuk dari kebijakan publik yang
dilakukan oleh pejabat publik yaitu memilih dan menentukan pelayanan publik
mana yang akan disediakan dan diprioritaskan untuk ditingkatkan kualitasnya
hingga memutuskan seumberdaya yang harus disediakan untuk keperluan tersebut.
Hal tersebut dapat dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan yang pada
saatnya akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun anggaran pemerintah.
2. Akuntabilitas
Operasional (operational accuntability) yaitu akuntabilitas yang berkaitan
dengan aspek perekonomian, keefesienan dan keefektifan dari penyediaan
pelayanan publik yang direfleksikan dengan penggunaan ukuran kinerja masukan,
keluaran dan hasil dalam anggaran yang dengan pendekatan kinerja. Hal ini
merupakan basis bagi penerapan manajemen kinerja/SAKIP sehingga operasional manajemen
pemerintahan dalam pelaksanaan akan mempunyai target-target kinerja yang
terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Akuntabilitas
Keuangan ( financial accuntability) berkaitan dengan kemampuan pejabat publik
untuk mempertanggungjawabkan tentang bagaimana sumberdaya keuangan diperoleh
dan digunakan. Akuntabilitas keuangan ini lebih dari sekedar pengawasan
terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan dan penggelapan, dimana pengendalian
keuangan harusnya dapat mencapai maksud tersebut. Akuntabilitas keuangan
mempunyai tujuan yang lebih besar lagi untuk secara tepat menyajikan darimana
sumberdaya keuangan diperoleh dan untuk apa digunakan termasuk hasil yang
didapatkan dari setiap penggunaan ukuran kinerja masukan, keluaran dan hasil
akan dapat menunjukkan keterhubungan dari sumberdaya keuangan yang diperoleh
dan digunakan dengan hasil yang didapatkan.
Nah, dari
ketiga dimensi tadi bisa kita tarik kesimpulan dengan mengkaitkan penganggaran
kinerja dengan akuntabilitas yaitu anggaran kinerja dapat mengakomodasi ketiga
dimensi akuntabilitas publik tersebut. Sejatinya ketiga dimensi akuntabilitas
tersebut juga menunjukkan keterkaitan antara perencanaan, pengendalian dan
pelaporan. Dengan adanya keterkaitan tersebut dan didukung dengan penggunaan
ukuran kinerja yang tepat maka pertanggungjawaban manajemen pemerintah kepada
publik akan dapat dilakukan dengan semakin baik lagi.
Anggaran
kinerja diyakini akan dapat meningkatkan kualitas akuntabilitas pemerintah
dengan menjaga konsistensi, keterhubungan dan keberlanjutan dari pengelolaan
keuangan yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga
pelaporannya. Akuntabilitas juga akan semakin meningkat apabila menggunakan
ukuran kinerja seperti masukan, keluaran, hasil, yang keterhubungannya harus
jelas sehingga setiap masukan yang digunakan akan selalu dapat dikaitkan dengan
keluaran serta hasil yang diperoleh.
Jadi
kesimpulan saya, akan selalu ada perdebatan mengenai kinerja dan akuntabilitas.
Pelaksanaan tugas yang dikerjakan oleh pegawai akan membuahkan suatu hasil
berupa kinerja yang mempengaruhi akuntabilitas. Dari kenyataan yang ada
biasanya pegawai selalu merasa bahwa kinerjanya telah bagus, tapi jika di suruh
dipertanggungjawabkan mengenai hasil kerja mereka sangat minim sekali yang mau
mengakuntabilitaskannya. Dengan adanya anggaran kinerja diharapkan
akuntabilitas dapat dilaksanakan terutama kepada publik, agar publik juga bisa
ikut mengoreksi dimana yang harus dievaluasi terhadap hasil kinerja mereka
tersebut dan dana apa saja yang perlu dialokasikan.
4. MELEMBAGAKAN AKUNTABILITAS ANGGARAN PUBLIK
Pelembagaan
akuntabilitas publik sangat dibutuhkan agar proses pengolahan anggaran yang
dialokasikan unutuk program atau kebijakan tertentu dapat berjalan secara
efektif dan efesien. Dari ketersediaan informasi bagi masyarakat dalam
mengakses kebijakan atau pelakasanaan apa saja yang telah dibuat oleh
pemerintah hingga ke tingkat keberhasilan pemerintah dalam mensejahterakan
rakyat. Jalannya pengawasan terhadap kode etik akan meminimaslisir kemungkinan
terjadinya korupsi. Prinsip akuntabilitas dan transparansi harus diterapkan
dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka
melalui media massa, melakukan evaluasi terhadap hasil kinerja selama setahun.
Membenahi kinerja instansi pengawasan internal yang masih bersifat tertutup
terkait hasil pemeriksaannya. Beberapa kasus pemeriksaan keuangan bahkan
menunjukan bahwa pengawas internal tidak berfungsi untuk penguatan
akuntabilitas internal instansi akan tetapi lebih sebagai alat justifikasi bagi
praktek-praktek distorsif termasuk korupsi di internal instansi. Di beberapa
daerah, persoalan indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan kerugian negara
yang ditemukan oleh instansi pengawas eksternal sering berbeda dengan temuan
instansi pengawas internal. Hal ini dipandang fenomena yang aneh karena
masing-masing institusi ini menggunakan standar akuntansi keuangan negara yang
sama. Seperti halnya instansi pengawas internal, persoalan juga dirasakan
terkait kinerja dan eksistensi hasil pemeriksaan keuangan BPK sebagai pemeriksa
keuangan secara eksternal.
Sejauh ini, hasil-hasil pemeriksaan BPK belum
dapat secara maksimal ditindaklanjuti oleh DPRD di tingkat daerah dan DPR di
tingkat pusat. Kelemahan dalam mendorong hasil pemeriksaan BPK ini kemudian
melemahkan fungsi rumusan akuntabilitas yang tidak dapat dipisahkan dari
rumusan tentang keterbukaan publik dan partisipasi konkrit masyarakat di dalam
anggaran tidak akuntabel tercermin dari tingginya tingkat korupsi baik di sisi
penerimaan maupun di sisi belanja. Buruknya akuntabilitas pengelolaan anggaran
juga tercermin dari hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
KESIMPULAN SAYA TERHADAP MEMPERKUAT AKUNTABILITAS ANGGARAN
PUBLIK DENGAN ETIKA ADMINISTRASI NEGARA ADALAH
Maraknya
korupsi diindonesia semakin memperburuk image penyelenggara negara dalam
memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Penyalahgunaan kekuasaan selalu
menjadi handalan pagi pejabat publik dalam melaksanakan aksinya. Menggunakan
uang rakyat untuk hal-hal yang tidak penting menjadi bagian dari rencana
sistemik mereka untuk memperoleh dana anggaran baik APBD maupun APBN. Pelayanan
publik yang berbelit-berbelit selalu mewarnai kehidupan birokrasi sehingga
memunculkan untuk mencari jalan cepat dengan cara membayar kepada pihak
penyelenggara terkait. Hal seperti ini lah yang mendorong tingkat
kecurangan dan kinerja yang tidak bermutu. Akan banyak korporasi yang terjadi
nantinya. Padahal jika kita kaji dalam prinsip pelayanan publik sesuai
keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2003 disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan
harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu : Kesederhanaan, kejelasan, kepastian
hukum, keamanan, akurasi, tanggungjawab, kelengkapan sarana dan prasarana,
kedisiplinan dan kenyamanan. Jelas bukan bahwa penyelenggaran harus menaati
prinsip diatas agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terasa
manfaatnya dan dengan prinsip tersebut diharapkan tidak terjadinya korporasi
yang terselubung.
Akuntabilitas
dibuat guna mengatur dan membatasi kewenangan yang diemban oleh seorang pegawai
dalam bekerja sehingga kinerja pegawai dapat dipertanggungjawabkan secara
benar. Dengan adanya penguatan akuntabilitas anggaran diharapkan dapat
meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi.
Adapun solusi menurut saya untuk memperkuat akuntabilitas
anggaran publik yaitu dengan cara:
1. menerapkan
prinsip good governance ; Partisipasi Masyarakat, Tegaknya Supremasi Hukum,
Transparansi, Peduli pada stakeholder, Berorientasi pada konsensus, Kesetaraan,
Efektifitas dan efesiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga,
Akuntabilitas dan mempunyai Visi strategis
2. Bukan
hanya dari good governance saja tapi juga dari memperkuat akuntabilitasnya dari
segi Hukum, Politik dan Administrative :
a. Hukum
: Gubernur, Walikota maupun Bupati wajib mempertanggungjawabkan hasil
kinerjanya beserta laporan keuangn APBD yang telah diperiksa oleh
BPK kepada DPRD, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Jika dipusat berarti presiden kepada DPR.
b. Politik
: masyarakat harus cermat dan jeli dalam memilih perwakilan rakyat. Pegawai
yang bermasalah dan yang tidak berkompetiten dalam jabatannya tidak usah
dipilih lagi ataupun lebih baik diturunkan dari jabatannya.
c. Administrative
: merekrut pegawai yang memang seharusnya, bukan berasal dari nepotisme serta
adanya kejelasan dalam menggunakan anggaran untuk mendanai apa saja atau untuk
beli apa saja serta di pengalokasiannya kemana saja.
3. Mengkualitaskan
SDM sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya masing-masing,
seperti ahli dalam menggunakan tekhnologi berbasis informatika, mampu mengolah
data keuangan dengan menggunakan standar akuntansi pemerintah, mengaplikasikan
akuntansi sektor publik
4. Memperkuat
sistem pengawasan untuk mengaudit data keuangan negara maupun daerah seperti
serta pemeriksaan dari BPK (eksternal), BPKP, Inspektorat dan bawasda
(Internal) serta kerja sama yang baik dari KPK itu sendiri lalu dari Aparat
Negara yang tidak mudah disogok oleh penguasa atau pejabat tertentu.
Sedangkan
keterkaitan etika administrasi negara dengan akuntabilitas anggaran publik yaitu terjadinya
mal-administrasi (pelayanan yang tidak sewajarnya, penundaan pelayanan,
penyalahgunaan kekuasaan, intinya perilaku dan perbuatan yang melawan hukum
yang dilakukan penyelenggara negara dll), tidak bertanggungjawab
(accountability) terhadap tugas yang diamanahkan, ketidakpastian hukum dalam
menindak lanjuti pelayanan yang tidak sesuai prosedur, KKN. Jadi untuk
memperbaiki etika tersebut yang perlu dilakukan adalah perencanaan dan
pengawasan yang melibatkan publik, selektif dalam mengeluarkan anggaran untuk
berbagai kegiatan, informasi publik mengenai kegiatan dan kebijakan yang
dilakukan, mengadakan evaluasi kegiatan serta LPJ yang ditunjukkan kepada
publik, memberikan sanksi kepada dinas yang tidak memberikan pelayanan sesuai
standarnya, mengaudit kinerja pemimpin dan bawahan secara tegas agar mereka
mempertanggungjawabkan kegiatan apa yang telah mereka lakukan, merubah sistem
seperti dibanggar agar tidak mudah terjadinya korupsi, melakukan pencegahan
agar meminimalisir terjadinya mal-administrasi maupun korupsi, memberikan
punishment (hukuman) yang setimpal bagi yang melakukan korupsi ataupun sesuatu
yang merugikan negara dan rakyat dan memproses hukuman tersebut dengan
sebaik-baiknya karena jangan sampai hukum bisa dibeli.
*ini tugas kuliah fatma yang sengaja ane posting supaya temen2 lain bisa jauh lebih baik lagi analisisnya dari analisis punya fatma ^^
Comments