Analisis Memperkuat Akuntabilitas Anggaran Publik

NAMA            : FATMAWATI
NIM                : 110563201090
KELAS           : IAN 09 PAGI
MK                  : ETIKA ADMINISTRASI NEGARA

“MEMPERKUAT AKUNTABILITAS ANGGARAN PUBLIK”

1.    RELEVANSI PERAN NEGARA DALAM SISTEM DEMOKRASI
Saya akan menganalisis satu persatu point-point pembahasan yang terdapat di dalam pidato tersebut. Dalam penerapan relevansi peran negara dalam sistem demokrasi yang perlu kita ketahui terlebih dahulu apa sih? Yaitu apa peran negara?
Secara teoritis keberadaan negara memiliki peranan yang  sangat kuat dalam segala aspek, seperti yang kita ketahui dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintah negara indonesia yang 1) melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk 2) memajukan kesejahteraan umum 3) mencerdaskan kehidupan bangsa dan 4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..” sudah jelas bukan, bahwa negara mempunyai peran yang besar. Nah, apabila mengacu pada pidato tersebut yang dikaitkan dengan masalah perekonomian yang memunculkan pola kebijakan di banyak negara dengan gagasan liberal melalui kebijakan deregulasi, debiroktisasi dan swastanisasi ini sama saja mendorong peran negara menjadi kecil dan mendongkrak peran swasta menjadi lebih besar. Ada apa dengan deregulasi, debiroktisasi serta swastanisasi? Begini, pelayanan atau proses yang menyangkut banyak orang yang biasanya dikendalikan secara lamban oleh penyelenggara negara sekarang malah dikendalikan oleh swasta (di swastanisasi) dengan maksud memberikan kebebasan terhadap swasta dalam mengembangkan usahanya untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat walaupun dalam konteks swasta ini mencari keuntungan, padahal jika ditinjau ulang negara lah yang mempunyai peran penting dalam mensejahterakan masyarakat seperti yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Ini menandakan adanya suatu kesalahan. Dengan adanya orientasi kebijakan seperti itu, mereka berfikir ( uni soviet dan beberapa negara asia) bahwa swasta lah yang mampu mengendalikan aspek-aspek sosial ekonomi.   Akan tetapi tidak disangka pada awal abad ke 21 hancurlah gedung WTC di amerika serikat yang akhirnya membuka paradigma mereka mengenai paham liberalisme dan kekuatan yang dikendalikan oleh swasta, bahwa peran negara masih sangat dibutuhkan terutama dalam bidang keamanan untuk memenuhi rasa aman. Jelas donk ini menandakan bahwa kehidupan kita tidak akan pernah lepas dari peran negara seperti perekonomian, di indonesia sendiri segala hal yang berbau ekonomi dalam berbentuk perdangangan, olah bahan baku, import eksport dipegang oleh swasta bahkan sumber kekayaan alam kita yang melimpah saja dikeruk habis-habisan oleh swasta walaupun negara tidak menyebut hal itu dalam bentuk kata “swastanisasi” tapi dalam bentuk “kerjasama”, saya menanggapinya itu bentuk kerjasama pembodohan yang lambat laun akan menyusahkan negara terutama rakyat. Contohnya ni gak jauh-jauh dari provinsi saya sendiri, yaitu kepri. Tambang bauksit merajalela, bauksit dikeruk habis-habisan, tambang timahnya juga, minyak dan gas, serta pasir lautnya juga. Coba lihat dulu luas singapura sangat kecil bukan tapi seiring berjalan tahun, singapura malah makin meluas daratannya, itu dari mana lagi tanahnya kalau bukan dari kepri, karena kepri lah tetangga dekat singapura, yang mengendalikan itu semua siapa? Jelas swasta. Perhatian dari pemerintahnya sendiri masih sangat kurang. Tidak usah jauh-jauh mengharapkan turun tangan dari pemerintah pusat deh, pemerintah daerahnya aja sendiri lihat kalau mereka masih duduk-duduk tenang dan tidak mengambil langkah pasti dalam penanganan kasus seperti ini. Ini lah kalau segala aspek hendak dikendalikan oleh swasta. Di swastanisasi.
Jika kita kaji lebih dalam bunyi pasal 33 UUD 1945 yaitu  :
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3.    Bumi Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur oleh undang-undang.

       Menanggapi ayat 2 dan 3, secara tegas menyatakan bahwa cabang produksi yang menyangkut kehidupan hajat orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya bukan dikuasai oleh orang tertentu dan untuk kemakmuran orang seorang. Masalahnya ternyata sistem ekonomi yang diterapkan sekarang bersikap adil dan tidak adil manurut saya, adil menurut pemerintah dan tidak adil menurut rakyat. Karena ternyata hak menguasai oleh negara dapat di delegasikan ke sektor  swasta yaitu badan usaha milik swasta tanpa adanya konsultasi apalagi persetujuan rakyat. Ia bukan? Peran swasta semakin menjadi-jadi, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada perusahaan-perusahaan swasta yang mendapat hak mengelola sumber daya alam ini. Jika ini dibiarkan akan berdampak ke future, yaitu rusaknya ekosistem alam, terjadinya kesenjangan sosial yang luar biasa ( yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin). Yang jadi pertanyaannya, apa yang akan menjadi warisan anak cucu bangsa jika semua sektor kekayaan alam dikuasai oleh pihak swasta?? Swasta itu hanya memikirkan kehendak dia sendiri.
Merujuk pada demokrasi, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Berbeda sekali pada kenyataannya. Segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah kebanyakan bukan untuk rakyat ( kemakmuran rakyat) melainkan untuk penguasa dan pengusaha (swasta). Pemerintah berasumsi seperti ini bahwa pendapatan negara dari pajak dan royalti yang didapat dari swasta akan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tetapi realnya keuntungan yang diperoleh dari pajak tersebut banyak di korupsi oleh oknum-oknum tertentu, malah terjadinya manipulasi dari pihak birokrat sendiri dalam memuluskan aksi swasta agar membayar pajak jauh lebih sedikit dari yang seharusnya. Ini semakin merugikan negara dan rakyat terutama, karena mereka lah yang benar – benar merasakan dampaknya. Selain itu, Keterlibatan rakyat dalam kegiatan mengelola sumber daya alam hanya dalam bentuk sekedar penyerapan tenaga kerja saja oleh pihak pengelolaan sumber daya alam, padahal seharusnya ini menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam di indonesia untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dengan cara mengkualitaskan sumber daya manusianya agar tidak hanya menjadi tenaga kerja biasa atau pesuruh di negara sendiri diatas kekuasaan pihak swasta yang kebanyakan dikuasai oleh orang luar.
Kemanakah bentuk demokrasi tersebut, yang katanya kedaulatan berada ditangan rakyat tapi nyatanya orang yang punya kuasalah yang mengendalikannya. Swastanisasi lah yang merajalela yang menandakan peran pemerintah dalam bidang ekonomi masih lemah, yang niatnya untuk mensejahterakan rakyat malah mensejahterahkan diri sendiri. Seperti yang dikatakan radhi, 2011 yang saya kutip dalam isi pidato tersebut yang mengatakan dalam satu dasawarsa terakhir, peran APBN dalam mendorong kegiatan ekonomi rakyat  dan peningkatan kesejahteraan seperti tercermin didalam PDB hanya sebesar 8,9%. Meskipun volume sektor publik terus meningkat,  kemanfaatan yang sesungguhnya bagi rakyat masih begitu kecil.
Adapun pertanyaan dari pidato tersebut pada hal.5 yaitu bagaimana peran pemerintah dibidang ekonomi? Saya ingin menanggapinya, menurut saya perlu adanya peran pemerintah dalam bidang ekonomi yaitu :
1.        Harus adanya hukum yang dibuat pemerintah dalam menjalankan fungsi mekanisme pasar. Hukum memberikan landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian hukuman bagi pelaku ekonomi yang melanggarnya. Hukum hanya dapat ditegakkan dengan undang-undang yang dibuat pemerintah. Dengan kata lain, peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak bisa menyelesaikan semua persoalan ekonomi, untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi.
2.        Pembangunan ekonomi di banyak negara umumnya terjadi akibat campur tangan pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Campur tangan pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi dampak kegagalan pasar (market failure), seperti kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta seperti pencemaran lingkungan.
3.      Pemerintah berperan penting dalam dalam kehidupan ekonomi, terutama berkaitan dengan penyediaan barang-barang dan jasa yang diperlukan masyarakat,

jadi saya menarik kesimpulan bahwa relevansi peranan negara dalam sistem demokrasi adalah sebagai wadah yang berfungsi untuk menjalankan sistem pemerintahan negara yang merupakan perwakilan dari guna membuat, menjalankan, serta mengawasi suatu kebijakan-kebijakan yang semuanya dirumuskan untuk tercapainya tujuan nasional yakni keadilan dan kesejahteraan rakyat. Bisa diartikan bahwa peran negara adalah suatu implikasi konsep dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan catatan hal-hal yang menyangkut kehidupan untuk mensejahterakan kehidupan orang banyak jangan dikuasai oleh pihak swasta yang hanya sekedar mencari keuntungan semata, serta mengikutsertakan rakyat dalam pembuatan kebijakan-kebijakan yang ada. Ajak rakyat untuk berpartisipasi, toh namanya juga demokrasi. Dengan demikian peran negara yang didalamnya terdapat lembaga-lembaga harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan mewujudkan tujuan negara jangka panjang. Peran negara begitu besar dalam sistem demokrasi, maka seluruh lembaga yang ada dalam negara tersebut harus saling mendukung dan saling berhubungan guna mewujudkan serta mengendalikan check and balance yang merupakan tujuan utama dari adanya demokrasi.

2.  KORUPSI DAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN PUBLIK
Jika berbicara mengenai korupsi, siapa sih yang tidak kenal. Bahkan anak kecil saja pasti kenal. Korupsi bukan suatu makanan ataupun benda yang berkilau, melainkan suatu tindakan yang menggiurkan apabila ada niat dan kesempatan .
Korupsi berasal dari bahasa latin coruption dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan, sedangkan korupsi dalam arti hukum adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain yang dilakukan oleh pajabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum dan korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi undang –undang nomor 20 tahun 2001 korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara yang dari segi materil, perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Dari pengertiannya saja sudah bisa kita simpulkan kalau korupsi adalah hal yang tidak baik, ibarat kanker yang membunuh secara perlahan. Korupsi itu lebih kejam daripada pembunuhan, karena korupsi sangat sangat menyesengsarakan umat manusia.

Kurang optimalnya peran pemerintah dalam bidang ekonomi serta sektor anggaran publik yang menyangkut APBD dan APBN membuat para pelaku korupsi semakin merebak dimana-mana, bukan hanya di pusat melainkan juga di daerah sampai ke kepala RT sekalipun. Anggaran mempunyai peran yang cukup penting dalam melaksanakan tujuan negara yang berbentuk program-program kerja yang dipegang oleh wakil rakyat baik di pusat (DPR) maupun di daerah (DPRD). Memang benar jika dikatakan Penyebab utama dari rendahnya kontribusi APBN dan APBD terhadap peningkatan kemakmuran rakyat adalah korupsi anggaran, karena tahukah anda bahwa penggunaan anggaraan yang digunakan untuk membiayai fasilitas negara juga sering disalahgunakan loh dan itu sebesar 76,3 %, penyalahgunaan jabatan sekitar 72,4% dan penyalahgunaan anggaran atau kebijakan sebesar 69,5%.

Tidak lama lagi tahun 2014 akan ada pesta demokrasi besar-besaran, dimana akan terjadinya pemilu. Pemilu merupakan ladang yang akan banyak menghabiskan uang anggaran, tetapi yang akan saya bahas lebih lanjut bukan mengenai pemilunya melainkan di daerah itu sendiri yaitu pilkada. Kenapa dengan pilkada? Karena anggaran publik yang segitu banyaknya dapat terkuras sangat besar demi kepentingan pilkada itu sendiri, jangan salah bahwa pilkada merupakan tempat yang sangat rawan terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan yang akan berujung pada korupsi. Penyalahgunaan kekuaasaan ini bisa kita kategorikan dalam dua bagian yaitu

1.        Penyalahgunaan kewenangan dalam hal pembuatan keputusan. Modusnya pun bisa bermacam-macam seperti menggunakan program dan anggaran dalam APBD untuk kepentingan salah satu partai politik, menggunakan jabatan dan kewenangan untuk mempengaruhi bawahan dan koleganya hingga penggunaan dana untuk masyarakat tertentu yang tidak terkait kedinasan.
2.        Penyalahgunaan fasilitas jabatan. Modusnya seperti ini, penggunaan mobil dinas dan biaya perawatan untuk kepentingan kampanye, rumah dinas dan perlengkapannya menunjang kegiatan kampanye, hingga menggunakan forum-forum tertentu seperti rapat dinas, kunjungan ke daerah yang dianggap tidak perlu dan semua itu dibiayai oleh APBD. Intinya, semua kegiatan pemerintah dimanipulasi diarahkan sebagai kampanye terselubung.Pintarnya pejabat dalam mempraktikkan penyalahgunaan kekuasaan tersbut akhirnya menjadi bumerang dalam perebutan kekuasaan di dalam pesta demokrasi
Pada musim-musim tertentu seperti kampanye, dana anggaran APBD dan APBN banyak terhabiskan hanya untuk partai poltik saja dan itu hingga bermiliaran rupiah. Bayangkan saja jika dana-dana tersebut digunakan untuk para yatim piatu maka berapa anak yang akan terbantu hidupnya ataupun digunakan untuk membangun rumah bagi kaum yang miskin, subhanallah luar biasa itu sangat bisa membantu mereka. Anggaran publik bisa dengan mudahnya turun ke para pemegang kekuasaan dengan dalil ini lah itu lah, jadi wajar saja bukan jika korupsi bisa dengan mudahnya dilakukan.
Anggaran publik merupakan suatu hal yang sangat menggiurkan sekali. Seharusnya ada langkah tepat bagi pemerintah dalam menangani hal seperti ini, bukankah setiap tahunnya terjadinya kebocoran anggaran publik, korupsi besar-besaran terhadap anggaran publik baik dari segi pendapatan maupun belanja dengan sistemik yang terselubung. Ini lah yang seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah agar lebih menjaga uang rakyat tersebut agar tidak di korup oleh orang-orang yang serakah harta dunia. Akuntabilitas anggaran publik setidaknya ditandai oleh dua hal yaitu bebas pemborosan dan bebas korupsi. Pemborosan anggaran publik selama ini sering muncul dalam berbagai bentuk antara lain:  pengeluaran-pengeluaran negara yang berada pada tingkat yang tidak wajar; ( kegiatan-kegiatan pejabat publik yang tidak bermanfaat bagi rakyat, seperti studi banding dan penelitian yang tidak jelas tujuannya dan (duplikasi kegiatan baik yang bersifat lintas program maupun lintas instansi.
Sementara itu korupsi anggaran hingga kini masih merajalela untuk dua alasan utama yaitu:  tindak lanjut yang sangat rendah atas hasil audit BPK baik terhadap APBN, APBD ataupun BUMN/BUMD dan  lemahnya penegakan hukum atas penyalahgunaan dana publik.
Lalu, sumber pendapatan negara yang besar didapat dari pajak, akan tetapi banyak persoalan yang terjadinya didalamnya baik dari segi pengkorupsian maupun ketidak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini (pajak), wajar saja masyarakat sudah tidak percaya lagi. Mereka ragu-ragu dalam membayar pajak akibat ulah gayus tambunan yang korupsi besar-besaran, belum lagi dia yang sangat pintar dalam memanipulasi data para perusahaan besar yang seharusnya bayar pajak ke negara dalam jumlah yang cukup besar, tapi dengan adanya manipulasi tersebut hanya menjadi sekian persen saja atau hanya sekitar berapa ratus juta saja. Maraknya manipulasi yang terjadi di kantor pelayanan pajak, membuat masyarakat enggan untuk membayar. Karena, untuk apa harus membayar pajak jika uangnya hanya untuk kepentingan seseorang saja bukan. Penanganan kasus-kasus pajak bisa dibilang belum tertangani dengan baik. Contoh kasus pajak yang sangat merugikan negara yaitu kasus Asian Agri Group sebesar Rp 1,25 Triliun dengan putusan dua tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda pidana lebih dari Rp 2,5 triliun. Menurut saya, hukumannya belum seberapa. Jadi wajarlah jika mereka belum jera.Padahal jika kita kaji dari segi gaji pegawai,  pegawai pajak termasuk untung dalam mendapatkan gaji antara Rp 5jt hingga Rp 30jt perbulan dibandingkan dengan PNS biasa. Tapi tetap saja, ternyata itu kurang bagi mereka.
Penyalahgunaan anggaran yang terjadi di bagian belanja sendiri pun sangat besar di korup. Korupsi yang menggunakan dana APBD ataupun APBN dilakukan oleh para pejabat politik dengan menggunakan kekuasaannya sangat merugikan negara karena mereka telah merampas kesejahteraan rakyat. Dana anggaran tersebut banyak digunakan untuk kepentingan politik, seperti dana kampanye, sosialisasi poltik, dana hibah yang tidak jelas mengalir kemana tujuannya.   Terungkapnya kasus korupsi pada banggar ( Badan Anggaran) yang dibuat oleh DPR seperti mantan bendahara partai demokrat M.Nazarudin, anggota komisi X Angelina sondakh, anggota partai amanat nasional Wa Ode Nurhayati dan zulkarnaen Djabar dari partai golkar, semua itu membuktikan bahwa kuatnya permainan korupsi dalam anggaran publik.
Banggar telah menyalahi haknya sebagai lembaga budgetting. Banggar malah identik dengan lembaga bagi-bagi proyek para elit parpol. Itu sebabnya tak heran jika banyak pihak menyebut banggar sarang perampok yang didalamnya berisi para anggota parpol untuk mencari celah korupsi. Para elit parpol yang duduk dibanggar dimintai oleh partainya untuk mencari uang dengan alasan demi menghidupkan mesin politik partai. Yah inilah fakta yang terjadi saat ini dimana para wakil rakyat kita tidak lagi memikirkan nasib rakyatnya sendiri.
Kesimpulan saya seperti ini,  korupsi memang susah untuk dihapuskan karena sudah menjadi budaya bagi orang indonesia, buktinya saja indonesia menempati urutan pertama dalam se-asia. Walaupun sulit untuk dihapuskan tetapi bisa kita  minimalkan, kalau menurut saya dengan cara tegakkan hukum setegasnya dan adil dalam penanganan kasus para koruptor agar mereka jera, contohnya minimal mereka dipenjara 30 tahun, menyita semua kekayaan mereka tanpa tersisa dan mengembalikan uang negara 2x lipat dari apa yang mereka korupsi, selain dari ketegasan hukum, kita juga membutuhkan yang namanya  transparansi anggaran publik sebagai akuntability terhadap penggunaan anggaran yang keluar, adanya kejelasan untuk apa saja anggaran yang dikeluarkan tersebut, adanya penindak hukum atau aparat hukum yang adil dalam menegakkan keadilan, jika dia bersalah maka katakan salah jika dia benar maka katakan dia benar. Penyalahgunaan anggaran publik merupakan ladang besar bagi para koruptor. Itu uang rakyat loh, tapi kok tega-teganya wakil rakyat yang menjadi representative rakyat malah mencuri uang rakyat. Korupsi yang selalu melibatkan para penyelenggara negara serta dukungan dari para aparat negara membuat rakyat makin tidak yakin dengan kinerja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam penanganan kasus korupsi serta penyalahgunaan anggaran publik dibutuhkan suatu penanganan yang jelas baik dari segi hukum itu sendiri maupun dari undang-undang. Saya rasa perlu di revisi kembali mengenai undang-undang yang menyatakan bahwa diatas Rp 1 milyar baru dikategorikan sebagai tindak korupsi, ini sama aja dengan membuat mereka berasumsi bahwa korupsi bisa dilakukan asal dibawah Rp 1 milyar. Perlu pula adanya ketegasan dari pihak KPK (komisi pemberantasan korupsi) yang harus bertindak cepat dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada di indonesia. 
           Dari pihak BPK ( badan pemeriksa keuangan) juga perlu ada tindak tegas dalam memeriksa semua pelaksanaan APBN, memeriksa tanggung jawab pemerintah mengenai keuangan negara yang kemudian dilaporkan kepada DPR dan saya rasa wewenang BPK tersebut perlu ditambah lagi, yaitu mengaudit dari mana sumber dana parpol. Karena selama ini yang saya tau, masih sangat tertutup sekali jika membahas soal keuangan parpol, sumber keuangan parpol dari mana saja kita tidak tau kan, nah hal-hal tersebutlah yang  perlu di audit oleh BPK agar akuntabilitasnya jelas. Salah satu sebab mengapa dana anggaran publik banyak dikuras oleh parpol, yaitu karena mereka merasa masih kurangnya dana yang dikhususkan untuk partainya. Jadi dengan cara perwakilan mereka lah yang duduk di DPR  melakukan aksi korupsi tesebut dan menggunakan uangnya untuk kepentingan partai, untuk mengembangkan partainya. Jika dilakukan pengauditan oleh BPK, bisa jadi bakal banyak partai yang ketahuan para presentativenya menyalahgunakan anggaran. Mungkin makin banyak pula nama-nama yang akan tercantum sebagai koruptor. Terutama di daerah, anggaran pendapatan yang di dapat dari PAD sangatlah besar seperti kepri dari sekitar 3 triliun lebih  yang bocor adalah sekitar 300 miliar, jumlah yang sangat besar bukan. Akibat ulah tangan-tangan nakal tersebut kesejahteraan masyarakat tidak bisa tumbuh sesuai harapan. Perlu ketegasan agar jelas untuk apa anggaran tersebut digunakan, di alokasikan kemana, siapa yang menangani dan ikut sertakan rakyat apakah perlu dilakukan. Setiap 6 bulan sekali bila perlu buat laporan pertanggungjawaban kepada publik mengenai anggaran yang ada dan pelaksanaan apa saja yang telah dilakukan.


3.    PERDEBATAN  MENGENAI  KINERJA  DAN  AKUNTABILITAS
Anggaran publik yang sering kali disalahgunakan memberi efek bahwa kinerja para penyelenggara negara tidak sesuai dengan seharusnya. Permainan dalam birokrasi memudahkan para penyelenggara yang berkonspirasi dengan para aparatur negara serta para pengusaha untuk mencapai kepentingannya semata, dimana kebijakan serta program-program kerja yang mereka lakukan hanya sebatas formalitas saja dalam memanfaatkan anggaran publik. Besarnya anggaran publik yang mereka gunakan tidak sepadan dengan hasil kerja mereka, buktinya bisa dilihat dari outcome yang ada yaitu berupa pelayanan yang paling menyentuh kepada rakyat contoh pembuatan e-KTP , dimana pelayanan tersebut terkesan sangat lamban walaupun telah memiliki parameter kinerja progaram berupa SPM ( standar Pelayanan Minimal), NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria).
       Banyak didapati para pegawai yang duduk pada jabatan tertentu tapi tidak sesuai dengan keahlian yang ia miliki, ini hanya akan menghasilkan kinerja yang tidak baik. masalah kasus dana pendidikan yang dijelaskan oleh pak wahyudi di pidatonya, saya pun menanggapinya seperti ini, berdasarkan hasil penelitian indonesia corruption watch pada tahun 2004-2011, ada korelasi antara peningkatan anggaran pendidikan yang selalu diikuti dengan semakin besarnya terjadi korupsi dan penyalahgunaan untuk kepentingan politik. Salah satu faktor terjadinya korupsi didunia pendidikan adalah dinamika politik  terutama pendanaan politik yang bersumber dari anggaran pendidikan dimana terjadinya persaingan politik antar politisi dan partai politik dalam merebut, mempertahankan, dan memperbesar kekuasaan. Selain itu, kualitas tata kelola, kebijakan dan sistem pengawasan juga ikut menjadi penentu praktik korupsi didunia pendidikan. Hal-hal seperti ini yang ikut merusak kualitas kinerja yang dihasilkan oleh penyelenggara negara, lagi-lagi mereka hanya memperdulikan kepentingan mereka semata saja.
Menanggapi kebijakan pemerintah terhadap penganggaran kinerja dengan asumsi agar alokasi dana bisa membuahkan hasil yang hendak dicapai, sebenarnya bagus. Akan tetapi jangan sampai alokasi anggaran ini hanya menjadi akal-akalan birokrasi saja tetapi  menjadi sesuatu yang bermanfaat dengan outcomes yang baik.
Akuntabilitas merupakan salah satu pokok prinsip utama dari tata kelola pemerintahan yang baik yaitu good governance. Menurut kelly dan rivenbark (2003 : 3-4) setidaknya terdapat tiga  dimensi akuntabilitas publik yang terkait dengan penerapan anggaran kinerja ini yaitu

1.              Akuntabilitas Politik (political accountability) yaitu akuntabilitas yang berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam memberikan respon terbaik terhadap kebutuhan dan keinginan dari masyarakat. Salah satu bentuk dari kebijakan publik yang dilakukan oleh pejabat publik yaitu memilih dan menentukan pelayanan publik mana yang akan disediakan dan diprioritaskan untuk ditingkatkan kualitasnya hingga memutuskan seumberdaya yang harus disediakan untuk keperluan tersebut. Hal tersebut dapat dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan yang pada saatnya akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun anggaran pemerintah.
2.              Akuntabilitas Operasional (operational accuntability) yaitu akuntabilitas yang berkaitan dengan aspek perekonomian, keefesienan dan keefektifan dari penyediaan pelayanan publik yang direfleksikan dengan penggunaan ukuran kinerja masukan, keluaran dan hasil dalam anggaran yang dengan pendekatan kinerja. Hal ini merupakan basis bagi penerapan manajemen kinerja/SAKIP sehingga operasional manajemen pemerintahan dalam pelaksanaan akan mempunyai target-target kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.              Akuntabilitas Keuangan ( financial accuntability) berkaitan dengan kemampuan pejabat publik untuk mempertanggungjawabkan tentang bagaimana sumberdaya keuangan diperoleh dan digunakan. Akuntabilitas keuangan ini lebih dari sekedar pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan dan penggelapan, dimana pengendalian keuangan harusnya dapat mencapai maksud tersebut. Akuntabilitas keuangan mempunyai tujuan yang lebih besar lagi untuk secara tepat menyajikan darimana sumberdaya keuangan diperoleh dan untuk apa digunakan termasuk hasil yang didapatkan dari setiap penggunaan ukuran kinerja masukan, keluaran dan hasil akan dapat menunjukkan keterhubungan dari sumberdaya keuangan yang diperoleh dan digunakan dengan hasil yang didapatkan.
Nah, dari ketiga dimensi tadi bisa kita tarik kesimpulan dengan mengkaitkan penganggaran kinerja dengan akuntabilitas yaitu anggaran kinerja dapat mengakomodasi ketiga dimensi akuntabilitas publik tersebut. Sejatinya ketiga dimensi akuntabilitas tersebut juga menunjukkan keterkaitan antara perencanaan, pengendalian dan pelaporan. Dengan adanya keterkaitan tersebut dan didukung dengan penggunaan ukuran kinerja yang tepat maka pertanggungjawaban manajemen pemerintah kepada publik akan dapat dilakukan dengan semakin baik lagi.
Anggaran kinerja diyakini akan dapat meningkatkan kualitas akuntabilitas pemerintah dengan menjaga konsistensi, keterhubungan dan keberlanjutan dari pengelolaan keuangan yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporannya. Akuntabilitas juga akan semakin meningkat apabila menggunakan ukuran kinerja seperti masukan, keluaran, hasil, yang keterhubungannya harus jelas sehingga setiap masukan yang digunakan akan selalu dapat dikaitkan dengan keluaran serta hasil yang diperoleh.
Jadi kesimpulan saya, akan selalu ada perdebatan mengenai kinerja dan akuntabilitas. Pelaksanaan tugas yang dikerjakan oleh pegawai akan membuahkan suatu hasil berupa kinerja yang mempengaruhi akuntabilitas. Dari kenyataan yang ada biasanya pegawai selalu merasa bahwa kinerjanya telah bagus, tapi jika di suruh dipertanggungjawabkan mengenai hasil kerja mereka sangat minim sekali yang mau mengakuntabilitaskannya.  Dengan adanya anggaran kinerja diharapkan akuntabilitas dapat dilaksanakan terutama kepada publik, agar publik juga bisa ikut mengoreksi dimana yang harus dievaluasi terhadap hasil kinerja mereka tersebut dan dana apa saja yang perlu dialokasikan.

 4.    MELEMBAGAKAN AKUNTABILITAS ANGGARAN PUBLIK
Pelembagaan akuntabilitas publik sangat dibutuhkan agar proses pengolahan anggaran yang dialokasikan unutuk program atau kebijakan tertentu dapat berjalan secara efektif dan efesien. Dari ketersediaan informasi bagi masyarakat dalam mengakses kebijakan atau pelakasanaan apa saja yang telah dibuat oleh pemerintah hingga ke tingkat keberhasilan pemerintah dalam mensejahterakan rakyat. Jalannya pengawasan terhadap kode etik akan meminimaslisir kemungkinan terjadinya korupsi. Prinsip akuntabilitas dan transparansi harus diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa, melakukan evaluasi terhadap hasil kinerja selama setahun. Membenahi kinerja instansi pengawasan internal yang masih bersifat tertutup terkait hasil pemeriksaannya. Beberapa kasus pemeriksaan keuangan bahkan menunjukan bahwa pengawas internal tidak berfungsi untuk penguatan akuntabilitas internal instansi akan tetapi lebih sebagai alat justifikasi bagi praktek-praktek distorsif termasuk korupsi di internal instansi. Di beberapa daerah, persoalan indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan kerugian negara yang ditemukan oleh instansi pengawas eksternal sering berbeda dengan temuan instansi pengawas internal. Hal ini dipandang fenomena yang aneh karena masing-masing institusi ini menggunakan standar akuntansi keuangan negara yang sama. Seperti halnya instansi pengawas internal, persoalan juga dirasakan terkait kinerja dan eksistensi hasil pemeriksaan keuangan BPK sebagai pemeriksa keuangan secara eksternal.
 Sejauh ini, hasil-hasil pemeriksaan BPK belum dapat secara maksimal ditindaklanjuti oleh DPRD di tingkat daerah dan DPR di tingkat pusat. Kelemahan dalam mendorong hasil pemeriksaan BPK ini kemudian melemahkan fungsi rumusan akuntabilitas yang tidak dapat dipisahkan dari rumusan tentang keterbukaan publik dan partisipasi konkrit masyarakat di dalam anggaran tidak akuntabel tercermin dari tingginya tingkat korupsi baik di sisi penerimaan maupun di sisi belanja. Buruknya akuntabilitas pengelolaan anggaran juga tercermin dari hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

KESIMPULAN SAYA TERHADAP MEMPERKUAT AKUNTABILITAS ANGGARAN PUBLIK DENGAN ETIKA ADMINISTRASI NEGARA ADALAH
Maraknya korupsi diindonesia semakin memperburuk image penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Penyalahgunaan kekuasaan selalu menjadi handalan pagi pejabat publik dalam melaksanakan aksinya. Menggunakan uang rakyat untuk hal-hal yang tidak penting menjadi bagian dari rencana sistemik mereka untuk memperoleh dana anggaran baik APBD maupun APBN. Pelayanan publik yang berbelit-berbelit selalu mewarnai kehidupan birokrasi sehingga memunculkan untuk mencari jalan cepat dengan cara membayar kepada pihak penyelenggara terkait.  Hal seperti ini lah yang mendorong tingkat kecurangan dan kinerja yang tidak bermutu. Akan banyak korporasi yang terjadi nantinya. Padahal jika kita kaji dalam prinsip pelayanan publik sesuai keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2003 disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu : Kesederhanaan, kejelasan, kepastian hukum, keamanan, akurasi, tanggungjawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kedisiplinan dan kenyamanan. Jelas bukan bahwa penyelenggaran harus menaati prinsip diatas agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terasa manfaatnya dan dengan prinsip tersebut diharapkan tidak terjadinya korporasi yang terselubung.
Akuntabilitas dibuat guna mengatur dan membatasi kewenangan yang diemban oleh seorang pegawai dalam bekerja sehingga kinerja pegawai dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Dengan adanya penguatan akuntabilitas anggaran diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi.
Adapun solusi menurut saya untuk memperkuat akuntabilitas anggaran publik yaitu dengan cara:
1.    menerapkan prinsip good governance ; Partisipasi Masyarakat, Tegaknya Supremasi Hukum, Transparansi, Peduli pada stakeholder, Berorientasi pada konsensus, Kesetaraan, Efektifitas dan efesiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga, Akuntabilitas dan mempunyai Visi strategis
2.      Bukan hanya dari good governance saja tapi juga dari memperkuat akuntabilitasnya dari segi Hukum, Politik dan Administrative :
a.       Hukum : Gubernur, Walikota maupun Bupati wajib mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya beserta laporan keuangn  APBD  yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jika dipusat berarti presiden kepada DPR.
b.      Politik : masyarakat harus cermat dan jeli dalam memilih perwakilan rakyat. Pegawai yang bermasalah dan yang tidak berkompetiten dalam jabatannya tidak usah dipilih lagi ataupun lebih baik diturunkan dari jabatannya.
c.       Administrative : merekrut pegawai yang memang seharusnya, bukan berasal dari nepotisme serta adanya kejelasan dalam menggunakan anggaran untuk mendanai apa saja atau untuk beli apa saja serta di pengalokasiannya kemana saja.
3.    Mengkualitaskan SDM sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya masing-masing, seperti ahli dalam menggunakan tekhnologi berbasis informatika, mampu mengolah data keuangan dengan menggunakan standar akuntansi pemerintah, mengaplikasikan akuntansi sektor publik
4.    Memperkuat sistem pengawasan untuk mengaudit data keuangan negara maupun daerah seperti serta pemeriksaan dari BPK (eksternal), BPKP, Inspektorat dan bawasda (Internal) serta kerja sama yang baik dari KPK itu sendiri lalu dari Aparat Negara yang tidak mudah disogok oleh penguasa atau pejabat tertentu.
Sedangkan keterkaitan etika administrasi negara dengan akuntabilitas anggaran publik yaitu terjadinya mal-administrasi (pelayanan yang tidak sewajarnya, penundaan pelayanan, penyalahgunaan kekuasaan, intinya perilaku dan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan penyelenggara negara dll), tidak bertanggungjawab (accountability) terhadap tugas yang diamanahkan, ketidakpastian hukum dalam menindak lanjuti pelayanan yang tidak sesuai prosedur, KKN. Jadi untuk memperbaiki etika tersebut yang perlu dilakukan adalah perencanaan dan pengawasan yang melibatkan publik, selektif dalam mengeluarkan anggaran untuk berbagai kegiatan, informasi publik mengenai kegiatan dan kebijakan yang dilakukan, mengadakan evaluasi kegiatan serta LPJ yang ditunjukkan kepada publik, memberikan sanksi kepada dinas yang tidak memberikan pelayanan sesuai standarnya, mengaudit kinerja pemimpin dan bawahan secara tegas agar mereka mempertanggungjawabkan kegiatan apa yang telah mereka lakukan, merubah sistem seperti dibanggar agar tidak mudah terjadinya korupsi, melakukan pencegahan agar meminimalisir terjadinya mal-administrasi maupun korupsi, memberikan punishment (hukuman) yang setimpal bagi yang melakukan korupsi ataupun sesuatu yang merugikan negara dan rakyat dan memproses hukuman tersebut dengan sebaik-baiknya karena jangan sampai hukum bisa dibeli.
*ini tugas kuliah fatma yang sengaja ane posting supaya temen2 lain bisa jauh lebih baik lagi analisisnya dari analisis punya fatma ^^

Comments

Popular posts from this blog

Proposal Kegiatan Penyuluhan Narkoba Dan Sosialisasi Lantas

Cukup Shalat Dhuha 2 Rakaat, kamu udah bersedekah ke 360 sendi ditubuhmu

Training Dasar Organisasi-KAMMI KEPRI